PT. FREEPORT INDONESIA
PT
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia.
Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan
perak ke seluruh penjuru dunia.
“
menurut saya, mungkin lebih baik kalau PT. Freeport segera diambil alih oleh
bangsa Indonesia dari perusahaan tambang Amerika Serikat itu dari Tanah
Cendrawasih., karena memang pada awalnya PT. Freeport berdiri ditanah Indonesia
tepatnya pada tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988),
di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Hal ini juga
dikarenakan lebih banyak dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya,
contohnya : dari komposisi saham yang dimiliki PT.Freeport Indonesia sebesar
90,64 persen dan pemerintah Indonesia hanya memegang 9,36 persen saham Freeport,
maka royalti yang diberikan kepada bangsa Indonesia hanya sebesar satu persen.
Bisa
di lihat dengan jelas bahwa pemerintah Indonesia mendapatkan penghasilan yang
sangat sedikit dari operasi perusahaan ini padahal yang punya tanah dan tempat
itu adalah orang papua perlu di ketahui bahwa Freeport berkembang menjadi
perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport Indonesia
sangat tergantung padanya keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak
langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka
ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Tetapi mungkin bangsa Indonesia
mampu menyaingi dan mendapatkan keuntungan yang besar karena dari sisi teknologi kita sudah bisa
bersaing dengan negara lain. Dan di Indonesia sangat banyak memiliki ahli-alih
perminyakan dan lain-lain.”
Pengelolaan
Sumber Daya Alam yang Mensejahterakan
Keberadaan
potensi sumberdaya alam yang melimpah Nnusantara dari waktu kewaktu periode
pembangunan ternyata belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah,
bahkan masyarakat daerah cendrung menanggung akibatnegatif dari eksploitasi
Sumber Daya alam tersebut , jika boleh di lakukan kalkulasi antara hasil yang
dikeruk dari bumi lambung mangkurat ini dibandingkan dengan pemderitaan rakyat
akibatdampak negatif nya maka keberadaankharunia kekayaan alam tersebutjustru
menjadi balla(=bencana). Sejarah mencatatbetapa melimpahnya potensi kekayaan
hutan berupa kayu Kalimantan Selatan, dengan napsu dan keserakahandibawah
kendali oknum-oknum pemerintah yang duduk dipusat pada orde pemerintahahan
lalu, dengan memanfaatkan dan berlindung di peraturan dan perundang-undangan
yang mampu dibuat(dipesan saat itu), untuk kepentingan pribadi dan golongan
tersebut, oknum aparat bersenjatapada saat tersebut dibayar untuk menghadapi
dan menakut-nakuti rakyat agar pengerukan Sumber Daya kayu tersebut berjalan
mulus,maka ludeslah harta karun yang melimpah ruah tersebut, sementara apa yang
bisa dinikmati oleh masyarakat daerah, tidak ada jalan yang mulus, fasiltas
umum yang memadai sertasarana pendidikan yang lengkap yang dapat dinikmati
masyarakat,yang ada hanya bencana kekeringan, banjir dan penyakit akibat
rusaknya ekosistem, coba seandainya 5 % saja potensi sumberdaya alam kayu
tersebut dialokasikan untuk masyarakt daerah, ceritanya akan lain, ekonomi
masyarakat akan meningkat sehingga bisa membangun rumah yang permanen bebas
banjir, Sumber Daya Manusianya akan meningkat sehingga mampu membangun daerah
dan mencegah terjadinya bencana, serta bisa berupaya memulihkan kondisi
lingkungan dengan reboisasi swakarsa, sementara Dana Reboisasi yang menjadi hak
daerah sampai saat ini masih belum jelas juntrungnya, kalaupun ada program
reboisasi hanya sebagai sarana kroni-kroni oknum penguasa saat itu mengeruk keuntungan
pribadi dengan membuat reboisasi kamuflase. Akankah kesalahan dalam pengelolaan
sumber daya alam hutantersebutterus berlangsung terhadap sumberdaya alam
lainnya ? maukah kita masyarakat daerahterus diposisikan jadi penonton dan
korban akibat pengerukan SDA oleh pihak lain dengan dalih regulasi dan alasan
formil lainnya?Tentunya jika kita berpikiran waras menolak dan bereaksi keras
terhadap segala upaya yang menyesengsarakan rakyat daerah. Lalu siapa yang
berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memproteksi rakyat
daerah dari tindakan kesewenangan tersebut. Kewajiban dan tanggung jawab
tersebutyang utama ada di pundak pimpinannegeri ini yang diberi mandat oleh
rakyat untuk memimpin, disamping masyarakat juga harus berusaha jangan hanya
diam dan pasrah atas perlakuan ketidak adilan tersebut, jangan justru
masyarakat yang mempunyai kemampuan dan keahlian untuk bicara dan
bersuara,beberapa media lokal,justru turutserta terlibat memuluskan
praktek-prektek dari pihak luar tersebut,untuk menyakiti rakyat daerahnya.
”Semut mati dilumbung gula”, itulah fenomena yang nampaknya terjadi dalam
pembangunan saat ini. Alangkah ironisnya potensi sumber daya alam nusantara
yang begitu melimpah tetapi rakyatnya masih miskin, masih terdapat masyarakat yang
mati kelaparan karena gizi buruk, kita mencoba mengungkap salah satu daerah
yang berperan sebagai lumbung penghasil tambang batubara nasional yaitu di
Kalimantan Selatan, seperti yang dirilis media elektronik TV One 6 balita
Kalsel meninggal karena gizi buruk, (TV One 24 Sept, 2009) buktibahwa rakyat
Kalsel masih belum sejahtera adalah pencapaian indikator Pembangunan
ManusiaKalimantan Selatan berada diurutan 26 dari 33 Provinsi yang direalease
Koran Banjarmasin Post tanggal 11 Agustus 2007, yang lebih miris ternyata masih
menurut koran tersebut Ketua Komite Ahli Cooporate Social Responsibility(CSR)
Award, corporete Forum Community Development(CFCD), Prof. Dr Ir HAM Hardinsyah
MS mengatakan IPM Kal-Sel yang berada di peringkat 26 dari 33 provinsi di Indonesia
dengan Nilai 67,4. bahkan di regional Kalimantan Kal-Sel menduduki urutan
paling buncit. Padahal daerah yang berada diperingkat atas banyak daearah yang
tidak memiliki sumber daya alam. Sementara Kalsel kaya”, ujarnyapada seuah
seminar. Untuk menaikkan peringkat IPM diperlukan waktu yang sangat lama. Satu
peringkat saja memakan waktu sekitar lima tahun. IPM Kal-Sel tahun 2002 sebesar
64,3 kemudian tahun 2004 sebesar 66,7 dan 2005 naik menjadi 67,4 ” jadi kalau
Kal-Sel ingin masuk lima besar IPM di Indonesia perlu waktu palaing cepat 50
tahun tukasnya(B.Post, tanggal 11 Agustus 2007).Indikator lain adalah Umur
harapan Hidup Kalimantan Selatan rendah hanya 62,4 tahunjauh dibawah standar
Umur Harapan Hidup Nasional. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan
pembangunan di Kalimantan Selatan masih belum mampu membuat rakyat sejahtera,
hal tersebut bertentangan dengan produksi sumber daya batubara yangmenempatkan
Kalimantan Selatan sebagai penghasilbahan tambang batubara terbesar kedua
secara nasional, fakta tersebut menujukkan bahwa daerah Kalimantan Selatan
telah dirampok Sumber Daya Alamnya tanpa mempedulikan kesejahteraan masyarakat
daerahnya, hal tersebut juga terjadi di beberapa provinsi lain di negeri ini.
Bertitik tolak dari gambaran perkembangan pembangunandan realitas keadaan
kesejahteraan rakyatyang belum berkoorelasi, ternyata jalannya pemerintahan dan
pembangunan belum melibatkan dan berorientasi kepada rakyatnya, kedepan
diperlukan pemimpin negeri yang bisa membangun dan maju bersama rakyatnya, agar
bisa mengelola daerah dan masyarakatnya sejahtera bersama-sama. Untuk dapat
meningkatkan akselerasi roda ekonomi masyarakat yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan adanya arus investasi yang masuk
untuk mengelola potensi sumber daya daerah sehingga mempunyai nilai ekonomi.
Perkembangan arus investasi di Indonesia masih belum menggembirakan bahkan
menurut hasil survey Japan Bank for International Cooperation(JBIC) tahu 2005
“Indonesia menjadi Negara yang Kurang Menarik untuk Tujuan Investasi”. Daya
saing Indonesia pada tahun 2005 berada pada peringkat ke-74 atau turun
peringkat dari peringkiat 69 pada tahun 2004(BKPM, 2006). Dan pada tahun 2009
mulai ada perbaikan. Langkah penataan pengembangan potensi daerah yang terarah
dan terpadu tidak bisa ditawar lagi harus segera dirumuskan dan dilaksanakan
oleh pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dan bekerjasama dengan
KADINsebagai praktisi usaha yang ditetapkan oleh undang-undang. Straregi dan
langkahpenataan pengembangan potensi daearah yang berkeadilan dan berorientasi
pada kesejahteraan masyarakat dan pemerintahsangat perlu di laksanakan
agarpengalaman masa lalu dalam pengelolaan potensi daerah yang hanya
menguntungkan segelintir orang dari luar jangan sampai terulang dan disamping
itu juga dalam rangka mengantisipasi timbulnyafriksi dantuntutan serta protes
masayarakat akibatkecemburuan dari pengelolaan yang belum nenerapkan segi
keadilan bagi masyarakat daerah, timbulnya kerusauhan dan berbagai protes
masyarakat nantinya akan membuyarkan semua investasi yang sudah ditanamkan dan
harapan untuk menggaet investor sulit untuk dilakukan akibat cara penanganan
yang salah dalam mengelola investasi didaerah. Perlu adanya kesadaan dan tekad
semua pihak untuk mewujudkan Indonesia sebagai temapat tujuan investasi yang
menyenangkan, aman dan terjamin dimana kondisi tersebut menimbulkan
berbondong-bondong investor akan menanamkan modalnya. Hal lain yang sangat
penting juga diantisipasi dalam penataan pengelolaan investasi tersebut adalah
merubah paradigma penonton menjadi paradigma pelaku usaha agar masyarakat
daerah tidak jadi penonton saja melainkan juga turut berperan aktif dalam
pengelolaan investasi sesuai dengan peran dan kemampuan masing-masing. Untuk
maksud tersebut diusulkan strategi Pengelolan Penataan Potensi Daerah sebagai
berikut : 1.Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi Dalam rangka
penataan dan melakukan langkah opersioanal persiapan penataan investasi perlu
dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD
dan Kadin yang terdiri dari berbagai unsur meliputi instansi pemerintah,
akademisi, praktisi usaha, NGO dan komponen lain yang terkait, dengan tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut : Membuat juklak dan juknis standar operasional
prosedur Penataan dan percepatan investasi Melakukan sosialisasi dan penyiapan
lokasi serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi Menyusun
program prioritas investasi masing-masing daerah Melakukan kajian Feasibility
studi bekerjasama dengan konsultan Independent Menyusun dan membuat proposal
bisnis masing-masing proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat
tentang informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek
untuk ditawartkan kepada calon Investor Penyiapan surat dukungan dan
rekomendasiserta administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas
nama Tim selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk
administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
Negosiasi dan Advocasi dan temu bisnisdengan calon investor dan bankir
Internasional untuk memasarkan peluang investasi tersebut. Membantu Investor
dalam sosialisasi, pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai
kegiatan pra kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan
kebutuhan perusahaan tersebut. Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi
serta pengaturan jalannya investasi] Memantau kontribusi manfaat investasi bagi
masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya
tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi 2.Penetapan Zona Kawasan
Pengembangan Investasi dan Distribusinya Untuk dapat menata dan mengelola
potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi
konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian
zona atau wilayah pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak
termasuk masyarakat setempat. Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil
kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan
zoa kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut : a.Zona Pengelolaan
Investasi Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang
tersedia b.Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 20 %
dari potensi yang tersedia c.Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 50
% yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri.
Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu
dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang
dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona
tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat
mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada
masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan
perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang
telah ditetapkan sebagai zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah
terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi
masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya
sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang
tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat(secara detail dituangkan dalam buku yang akan di
publikasikan) . Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan
masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daearah untukberusaha dan
aktifdalam pengelolaan Sumber Daya Daerah dengan proteksi dan pengawasan
langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan kepala daerah berani
melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak
kepadamasyarakatnya.
Referensi
:
https://dianyulisady.wordpress.com/2015/03/31/pendapat-tentang-pt-freeport-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar